Ekspor Batu Bara Kini Tak Perlu Minta Rekomendasi dari ESDM

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengklaim telah melakukan banyak penyederhanaan perizinan di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Salah satu yang dipangkas adalah rekomendasi ekspor batu bara.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kemenyerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, menjelaskan bahwa dahulu eksportir batu bara wajib meminta rekomendasi dari Kementerian ESDM karena banyaknya perusahaan tambang yang belum dinyatakan Clean and Clear (CnC).


Rekomendasi diperlukan untuk mencegah perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) non CnC melakukan ekspor. IUP yang dimiliki sebuah perusahaan dapat dinyatakan CnC apabila memenuhi aspek administrasi dan kewilayahan.

Dari aspek administrasi, IUP harus didukung oleh dokumen-dokumen yang lengkap, penerbitannya harus sesuai Undang-Undang, dan masa berlakunya belum habis. Sedangkan dari aspek kewilayahan, IUP tidak boleh tumpang tindih dengan IUP lainnya.


Kementerian ESDM telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015 untuk menata ribuan IUP abal-abal yang tidak CnC. Berdasarkan Permen ESDM 43/2015, semua IUP non CnC yang tidak jelas tindak lanjutnya otomatis harus dicabut oleh gubernur.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Shopping Cart